Tipe-tipe Lembaga Sosial - Menurut
John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe-tipe lembaga sosial dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan
perkembangannya
a. Crescive institution,
yaitu lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat
masyarakat. Contoh: lembaga perkawinan, agama, hak milik.
b. Enacted institution,
yaitu lembaga sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Contoh: lembaga piutang (bank) dan lembaga pendidikan.
2. Berdasarkan sistem nilai
yang diterima oleh masyarakat
a. Basic institution, yaitu
lembaga sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib
dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara.
b. Subsidiary institution,
yaitu lembaga sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap kurang penting
oleh masyarakat, seperti rekreasi. Ukuran yang digunakan untuk menentukan
penting atau tidaknya suatu lembaga sosial sangat bergantung pada kondisi dan
situasi masyarakat yang bersangkutan. Contoh: mentraktir teman-teman setelah
mendapatkan gaji pertamanya.
3. Berdasarkan penerimaan
masyarakat
a. Approved and sanctioned
institution, yaitu lembaga sosial yang diterima oleh masyarakat. Contoh:
lembaga sekolah dan perusahaan dagang.
b. Unsanctioned
institution, yaitu lembaga sosial yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat
tidak mampu memberantasnya. Contoh: sindikat kejahatan, pelacuran dan
perjudian.
4. Berdasarkan
penyebarannya
a. General institution,
yaitu lembaga sosial yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh: lembaga agama.
b. Restricted institution,
yaitu lembaga sosial yang hanya dikenal oleh masyarakat tertentu, seperti
pemeluk agama tertentu. Contoh: lembaga agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu
dan Buddha.
5. Berdasarkan fungsinya
a. Operative institution,
yaitu lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan
untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: lembaga
industri.
b. Regulative institution,
yaitu lembaga sosial yang bertujuan mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan
yang ada dalam masyarakat. Contoh: lembaga hukum, seperti kejaksaan dan
pengadilan.