Jumat, 17 Januari 2014

Tipe-tipe Lembaga Sosial

Tipe-tipe Lembaga Sosial - Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan perkembangannya
a. Crescive institution, yaitu lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: lembaga perkawinan, agama, hak milik.
b. Enacted institution, yaitu lembaga sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh: lembaga piutang (bank) dan lembaga pendidikan.
2. Berdasarkan sistem nilai yang diterima oleh masyarakat
a. Basic institution, yaitu lembaga sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah dan negara.
b. Subsidiary institution, yaitu lembaga sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap kurang penting oleh masyarakat, seperti rekreasi. Ukuran yang digunakan untuk menentukan penting atau tidaknya suatu lembaga sosial sangat bergantung pada kondisi dan situasi masyarakat yang bersangkutan. Contoh: mentraktir teman-teman setelah mendapatkan gaji pertamanya.
3. Berdasarkan penerimaan masyarakat
a. Approved and sanctioned institution, yaitu lembaga sosial yang diterima oleh masyarakat. Contoh: lembaga sekolah dan perusahaan dagang.
b. Unsanctioned institution, yaitu lembaga sosial yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh: sindikat kejahatan, pelacuran dan perjudian.
4. Berdasarkan penyebarannya
a. General institution, yaitu lembaga sosial yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh: lembaga agama.
b. Restricted institution, yaitu lembaga sosial yang hanya dikenal oleh masyarakat tertentu, seperti pemeluk agama tertentu. Contoh: lembaga agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu dan Buddha.
5. Berdasarkan fungsinya
a. Operative institution, yaitu lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: lembaga industri.
b. Regulative institution, yaitu lembaga sosial yang bertujuan mengawasi adat-istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat. Contoh: lembaga hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan.